Kamis, 20 November 2014

Makalah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika Dan NKRI

BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Nilai-nilai Dasar Pancasila sebagai nilai dasar fundamental Negara Republik Indonesia memiliki suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Nilai dasar merupakan asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang sedikit banyak bersifat mutlak. 
Kita menerimanya sebagai suatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Sila-sila dalam pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarkhis dan sistematis. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung makna bahwa dalam tiap aspek kehidupan kemanusiaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan..
Indonesia adalah sebuah bangsa multietnik yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Bhineka Tunggal Ika adalah motto bangsa Indonesia. Bhineka Tunggal Ika mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Dengan adanya semboyan Bhineka Tunggal Ika seharusnya masyarakat Indonesia bisa bersatu dan menghambat semua konflik yang didasari atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Adanya perbedaan, seperti perbedaan status, ras, agama maupun golongan serta paham membuat anti persatuan, pertengkaran, yang menjadikan kerusuhan di mana-mana. Padahal perbedaan adalah anugerah dimana kita bisa mengenal, mengisi satu sama lain. Serta mengakui perbedaan dan menghormatinya, ditambah dengan kuatnya niat untuk mempertahankan kesatuan, maka negeri ini akan damai. Tak akan ada kerusuhan dimana-mana.
NKRI merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat. Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
B.            RUMUSAN MASALAH
1.             Apa pengertian Pancasila?
2.             Bagaimana yang dikatakan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
3.             Apa pengertian Bhineka Tunggal Ika
4.             Bagaimana sejarah terbentuknya semboyan Bhineka Tunggal Ika?
5.             Apa pengertian NKRI?
6.             Bagaimana bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia?

C.           TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan pembahasan yaitu:
1.             Mengetahui pengertian Pancasila
2.             Mengetahui yang dikatakan Pancasila Sebagai Dasar Negara
3.             Mengetahui pengertian Bhineka Tunggal Ika
4.             Mengetahui sejarah terbentuknya semboyan Bhineka Tunggal Ika
5.             Mengetahui pengertian NKRI
6.             Mengetahui bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN
A.           PANCASILA
a.      Pengertian Pancasila
Nilai-Nilai Dasar Pancasila sebagai nilai dasar fundamental negara Republik Indonesia memiliki suatu nilai-nilaiyang bersifat sistematis. Nilai dasar merupakan asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang sedikit banyak bersifat mutlak.  Sila-sila dalam pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarkhis dan sistematis. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung makna bahwa dalam tiap aspek kehidupan kemanusiaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
1.    Ketuhanan (sila pertama)
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Kemanusiaan (sila kedua)
Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab
3.    Persatuan (sila ketiga).
Sudah kita ketahui pula bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural dimana terdapat banyak sekali kebudayaan, suku, dan ras di dalamnya. Semua perbedaan tersebut hanya bisa bergabung mengunakan Persatuan. Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa
4.    Kerakyatan (sila keempat).
Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Suatu keharusan bahwa negara harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama.
5.    Keadilan (sila kelima).
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujutkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujutkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan  bersama atau kehidupan sosial.
b.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang - Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
 
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
2.      Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
4.      Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
  
  
B.            BHINNEKA TUNGGAL IKA
a.      Pengertian Bhineka Tunggal Ika
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu".
Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan
b.      Sejarah Bhineka Tunggal Ika
Awalnya, semboyan yang dijadikan semboyan resmi Negara Indonesia sangat panjang, yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dikenal untuk pertama kalinya pada masa Majapahit era kepemimpinan Wisnuwardhana. Perumusan semboyan Bhineka Tunggal Ika ini dilakukan oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma. Perumusan semboyan ini pada dasarnya merupakan pernyataan kreatif dalam usaha mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan. Hal itu dilakukan sehubungan usaha bina Negara kerajaan Majapahit saat itu. Semboyan Negara Indonesia ini telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan. Bhineka Tunggal Ika pun telah menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kitab Sutasoma, definisi Bhineka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan dalam hal kepercayaan dan keanekaragaman agama yang ada di kalangan masyarakat Majapahit. Namun, sebagai semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia, konsep Bhineka Tungggal Ika bukan hanya perbedaan agama dan kepercayaan menjadi fokus, tapi pengertiannya lebih luas. Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara memiliki cakupan lebih luas, seperti perbedaan suku, bangsa, budaya (adat istiadat), beda pulau, dan tentunya agama dan kepercayaan yang menuju persatuan dan kesatuan Nusantara.
c.       Penetapan Lambang Bhineka Tunggal Ika sebagai Pilar Bangsa Indonesia
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh Mpu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945 yang menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Dengan demikian, Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.

C.           NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
a.      Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Letak wilayah NKRI berada di antara:
1.       Indonesia terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
2.       Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di: 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).

b.      Pemerintahan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
a)        Bentuk Republik Indonesia
Republik Indonesia  adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara, Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006 dan  Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika, berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkatkeanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
b)       Bentuk pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
c)        Sistem Pemerintahan Indonesia
Bentuk sistem pemerintahan Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, yaitu system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
d)       Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik.




c.    Menjaga Keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Menurut Michael Haralambos dan Martin Holborn, Globalisasi adalah suatu proses dimana batas-batas negara luluh dan tidak penting lagi dalam kehidupan sosial. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
2.      Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
3.      Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
4.      Kesiapan perekonomian rakyat

d.        Ancaman Dari Dalam Negeri
a)      Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b)     Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c)       Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d)      Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.

e.       Ancaman dari dalam.
Potensi yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
1.      Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.      Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
3.      Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
4.      Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA. SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan.
5.      Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.


BAB III
PENUTUP
a.                  Kesimpulan
Indonesia adalah sebuah bangsa multietnik yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Bhineka Tunggal Ika adalah motto bangsa Indonesia. Bhineka Tunggal Ika mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Dengan adanya semboyan Bhineka Tunggal Ika seharusnya masyarakat Indonesia bisa bersatu dan menghambat semua konflik yang didasari atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Namun apa yang terjadi saat ini, makna Bhineka Tunggal Ika seakan-akan tak pernah ada dan tak berarti lagi.
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat . Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

DAFTAR PUSTAKA

1.        Effendy, Masyur, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Prenada Media Group. Jakarta
2.        Budiansyah Dasim, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Epsilon Group. Bandung
3.        Nopririn. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta : Pancoran Tujuh
4.        Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
5.        Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
6.        http://sejarah.kompasiana.com/2012/03/26/bhinneka-tunggal-ika-berbeda-
beda-tetapi-satu-jua/
7.        http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pentingnya-semboyan-bhineka-tunggal-ika.html
8.        Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
9.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Biro Hukum Setjen Dephan, 2002, Jakarta

10.    Juwono Sudarsono, “Mengembangkan Pertahanan Nir-militer Indonesia”, Ceramah Menhan RI pada Peserta Training of Trainer (TOT) anggota Badiklat Dephan, 30 September 2005, Jakarta.

Kamis, 13 November 2014

APA ITU YAHOO ?

APA ITU YAHOO ?
Yet Another Hierarchical Officious Oracle atau YAHOO memiliki arti “Sebuah tempat bertanya yang paling tahu segalanya yang disusun secara bertingkat dan sistematis.
Yahoo! Inc. adalah sebuah perusahaan Internet multinasional yang berpusat di Sunnyvale, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini terkenal karena portal webnya, serta mesin pencari (Yahoo! Search), Yahoo! Directory, Yahoo! Mail, Yahoo! News, Yahoo! Finance, Yahoo! Groups, Yahoo! Answers, situs dan layanan periklanan, peta daring, berbagi video, olahraga fantasidan media sosialnya. Yahoo! adalah salah satu situs web terbesar di Amerika Serikat.
 Menurut sumber berita, sekitar 700 juta orang mengunjungi situs-situs Yahoo! setiap bulannya.Yahoo! sendiri mengklaim bahwa mereka berhasil menarik "lebih dari setengah miliar pengunjung setiap bulannya ke situs-situsnya yang memiliki 30 bahasa.
Yahoo! Inc. didirikan oleh Jerry Yang dan David Filo pada bulan Januari 1994 dan dibentuk pada 1 Maret 1995. Pada tanggal 16 Juli 2012, mantan eksekutif Google, Marissa Mayer, ditunjuk sebagai CEO dan Presiden Yahoo!, efektif 17 Juli.Yahoo telah mengangkat satu CEO setiap tahun selama lima tahun terakhir.

SEJARAH YAHOO
Yahoo! Inc didirikan oleh dua orang alumni Universitas Stanford yakni Jerry Yang Chih-Yuan (lahir 6 November 1968, adalah pengusaha berdarah Amerika-Taiwan) dan David Filo (lahir di Wisconsin, Amerika Serikat, 20 April 1966).

Awal tahun 2012, Jerry Yang akhirnya meninggalkan Yahoo, perusahaan yang didirikannya sejak 1995. Ia meninggalkan Yahoo sepenuhnya, tidak ada lagi posisi yang dipegangnya di sana, termasuk kursinya di dewan direksi. Hal ini dilakukan hanya dua minggu setelah Yahoo memilih CEO baru, Scott Thompson. Ia memiliki 3,69 persen saham Yahoo, sedangkan David Filo yang juga pendiri Yahoo memiliki 6 persen. Jumlah itu berdasarkan data April-Mei 2011.
Yahoo! pada awalnya hanyalah semacam bookmark (petunjuk halaman buku), ide itu berawal pada bulan April 1994, saat itu dua orang alumni Universitas Stanford mendapat liburan ketika profesor mereka pergi ke luar kota karena cuti besar. Dua mahasiswa teknik tersebut hanya mempunyai sedikit pekerjaan yang harus dilakukan selain menjelajah internet. Mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk mengkompilasi sebuah daftar bookmark yang besar, yang dikelompokkan berdasarkan subyek. Kemudian mereka berpikir untuk memasukannya di web, dan mulai bekerja membuat sebuah program database untuk menanganinya sehingga dapat memberikan hasil secara online.

Pada bulan April 1994 tersebut, bookmark yang tadinya diberi nama “Jerry and David’s Guide to World Wide Web” diganti menjadi Yahoo!, yang mana berasal dari kata “Yet Another Hierarchical Officious Oracle”. Filo dan Yang memilih kata tersbeut karena mereka menyukai definisi umum dari kata-kata tersebut, yang mana berasal dari Gulliver’s Travels oleh Jonathan Swift: “rude –kuat-,unsophisticated -sederhana-, dan uncouth –kasar-)

Domain yahoo.com dibuat pada tanggal 18 Januari 1995. Karena Yang dan Filo menyadari potensi besar yang dimiliki oleh website mereka ini, akhirnya pada tanggal 1 Maret 1995, Yahoo diresmikan sebagai badan hukum.
Seperti kebanyakan mesin pencari pada web, Yahoo pun diversifikasi menjadi portal web. Pada akhir 1990-an, Yahoo!, MSN, Lycos, Excite, dan portal web lainnya mengalami perkembangan yang sangat pesat yang menyebabkan masing-masing portal web berlomba untuk memperluas jangkauan layanan mereka agar para pengguna internet lebih lama singgah pada portal web mereka. Cara yang mereka lakukan adalah dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain yang bisa menyediakan servis yang mereka inginkan.
Pada bulan Juli 2012, Yahoo mendapatkan seorang CEO baru yang merupakan bekas salah satu petinggi saingan mereka, Google, Marissa Mayer.








Keunikan Yahoo
1. sebagai surat menyurat
2. salah satu web yang menyediakan fasilitas gratis
3. banyak fasilitas yang disediakan
4. berhubungan dengan orang lain lebih mudah dan banyak yang menanggapi karna termasuk situs local
5. Yahoo mengeluarkan fitur Yahoo! Messenger via Yahoo! Mail sehingga pengguna email Yahoo dapat ber-messenger ria ketika sedang membuka email.
Kekurangan :
1. Satu id yahoo hanya untuk yahoo, tak bisa untuk produk windows, seperti IM dan msn
2. sering disalahgunakan karna terlalu mudah membuat ID
3. Skin untuk YM masih sangat simple, tak seperti IM yang ada cukup banya


Sabtu, 01 November 2014

Pengertian Software (perangkat lunak) Komputer

Pengertian Software (perangkat lunak) Komputer

Dalam dunia teknologi informasi kita sering mendengar kata software. Sebenarnya apa sih software itu? Ada yang mengatakan bahwa tanpa software, maka suatu komputer tidak dapat digunakan atau dioperasikan. Untuk mengetahui definisi atau pengertian dari software silahkan simak sedikit penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Software

Nama lain dari Software adalah perangkat lunak. Karena disebut juga sebagai perangkat lunak, maka sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan disentuh oleh secara langsung manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda namun  bisa untuk dioperasikan.
Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah
Pengertian Software (perangkat lunak) Komputer

Jenis-jenis Software atau Perangkat Lunak

Software atau perangkat lunak komputer berdasarkan distribusinya dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu software berbayar, software gratis atau free ( Freeware, free software, shareware, adware) .

Software berbayar

Software berbayar merupakan perangkat lunak yang didistribusikan untuk tujuan komersil, setiap pengguna yang ingin menggunakan atau mendapatkan software tersebut dengan cara membeli atau membayar pada pihak yang mendistribusikannya. pengguna yang menggunakan software berbayar umumnya tidak diijinkan untuk menyebarluaskan software tersebut secara bebas tanpa ijin ada penerbitnya. contoh software berbayar ini misalnya adalah sistem microsoft windows, microsoft office, adobe photo shop, dan lain-lain.

Freeware

Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis freeware “untuk disumbangkan kepada komunitas”, namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Freeware juga didefinisikan sebagai program apapun yang didistribusikan gratis, tanpa biaya tambahan. Sebuah contoh utama adalah suite browser dan mail client dan Mozilla News, juga didistribusikan di bawah GPL (Free Software).

Free Software

Free Software lebih mengarah kepada bebas penggunaan tetapi tidak harus gratis. Pada kenyataannya, namanya adalah karena bebas untuk mencoba perangkat lunak sumber terbuka (Open Source) dan di sanalah letak inti dari kebebasan: program-program di bawah GPL, sekali diperoleh dapat digunakan, disalin, dimodifikasi dan didistribusikan secara bebas. Jadi free software tidak mengarah kepada gratis pembelian tetapi penggunaan dan distribusi. Begitu keluar dari lisensi kita dapat menemukan berbagai cara untuk mendistribusikan perangkat lunak, termasuk freeware, shareware atau Adware. Klasifikasi ini mempengaruhi cara di mana program dipasarkan, dan independen dari lisensi perangkat lunak mana mereka berasal.
Perbedaan yang nyata antara Free Software dan Freeware. Konflik muncul dalam arti kata free dalam bahasa Inggris, yang berarti keduanya bebas dan gratis. Oleh karena itu, dan seperti yang disebutkan sebelumnya, Free Software tidak perlu bebas, sama seperti Freeware tidak harus gratis.

Shareware

Shareware juga bebas tetapi lebih dibatasi untuk waktu tertentu. Shareware adalah program terbatas didistribusikan baik sebagai demonstrasi atau versi evaluasi dengan fitur atau fungsi yang terbatas atau dengan menggunakan batas waktu yang ditetapkan (misalnya 30 hari) . Dengan demikian, memberikan pengguna kesempatan untuk menguji produk sebelum membeli dan kemudian membeli versi lengkap dari program. Sebuah contoh yang sangat jelas dari tipe ini adalah perangkat lunak antivirus, perusahaan-perusahaan ini biasanya memudahkan pelepasan produk evaluasi yang hanya berlaku untuk jumlah hari tertentu. Setelah melewati maksimum, program akan berhenti bekerja dan Anda perlu membeli produk jika Anda ingin tetap menggunakannya.
Kita juga dapat menemukan perangkat lunak bebas sepenuhnya, namun termasuk dalam program periklanan, distribusi jenis ini disebut Adware. Sebuah contoh yang jelas adalah program Messenger dari Microsoft yang memungkinkan penggunaan perangkat lunak bebas dalam pertukaran untuk masuk dengan cara iklan banner atau pop-up.
Itulah artikel penjelasan mengenai pengertian software atau perangkat lunak komputer. Semoga ulasan di atas dapat menambah pengetahuan dan wawasan kamu di bidang komputer.

http://rudisupriatna69.blogspot.com/