BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Nilai-nilai Dasar Pancasila sebagai nilai dasar
fundamental Negara Republik Indonesia memiliki suatu nilai-nilai yang bersifat
sistematis. Nilai dasar merupakan asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang
sedikit banyak bersifat mutlak.
Kita menerimanya sebagai suatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan
lagi. Sila-sila dalam pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarkhis
dan sistematis. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia
mengandung makna bahwa dalam tiap aspek kehidupan kemanusiaan
kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan..
Indonesia adalah sebuah bangsa multietnik
yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Bhineka Tunggal Ika adalah motto bangsa
Indonesia. Bhineka Tunggal Ika mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu.
Dengan adanya semboyan Bhineka Tunggal Ika seharusnya masyarakat Indonesia bisa
bersatu dan menghambat semua konflik yang didasari atas kepentingan pribadi
maupun kelompok. Adanya perbedaan, seperti perbedaan status, ras, agama maupun
golongan serta paham membuat anti persatuan, pertengkaran, yang menjadikan
kerusuhan di mana-mana. Padahal perbedaan adalah anugerah dimana kita bisa
mengenal, mengisi satu sama lain. Serta mengakui perbedaan dan menghormatinya,
ditambah dengan kuatnya niat untuk mempertahankan kesatuan, maka negeri ini
akan damai. Tak akan ada kerusuhan dimana-mana.
NKRI merupakan negara kesatuan berbentuk
republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah
seluas-luasnya di luar urusan pusat. Negara ada untuk membantu manusia
mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa
manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan
bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan
kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan
kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan
perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban
harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman
dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian Pancasila?
2.
Bagaimana yang dikatakan Pancasila Sebagai Dasar
Negara?
3.
Apa pengertian Bhineka Tunggal Ika
4.
Bagaimana sejarah terbentuknya semboyan
Bhineka Tunggal Ika?
5.
Apa pengertian NKRI?
6.
Bagaimana bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka
tujuan pembahasan yaitu:
1.
Mengetahui
pengertian Pancasila
2.
Mengetahui
yang dikatakan Pancasila Sebagai Dasar Negara
3.
Mengetahui
pengertian Bhineka Tunggal Ika
4.
Mengetahui
sejarah terbentuknya semboyan Bhineka Tunggal Ika
5.
Mengetahui
pengertian
NKRI
6.
Mengetahui
bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA
a. Pengertian
Pancasila
Nilai-Nilai Dasar Pancasila sebagai nilai dasar
fundamental negara Republik Indonesia memiliki suatu nilai-nilaiyang bersifat
sistematis. Nilai dasar merupakan asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang
sedikit banyak bersifat mutlak. Sila-sila dalam pancasila
merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarkhis dan sistematis. Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung makna bahwa dalam tiap
aspek kehidupan kemanusiaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
1.
Ketuhanan
(sila pertama)
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai
persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
(sila kedua)
Negara yang merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau
makhluk yang beradab
3.
Persatuan
(sila ketiga).
Sudah kita ketahui pula bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang multikultural dimana terdapat banyak sekali kebudayaan, suku, dan ras di
dalamnya. Semua perbedaan tersebut hanya bisa bergabung mengunakan Persatuan. Untuk terwujudnya suatu negara sebagai
organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama
sebagai suatu bangsa
4.
Kerakyatan
(sila keempat).
Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara
tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai
bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Suatu keharusan bahwa negara
harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama.
5.
Keadilan
(sila kelima).
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama
dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujutkan
jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujutkan tujuan
seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul
dalam kehidupan bersama atau kehidupan
sosial.
b. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari
BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar
bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat
yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang
merdeka.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang - Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
2.
Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
4.
Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
B.
BHINNEKA TUNGGAL IKA
a. Pengertian
Bhineka Tunggal Ika
Diterjemahkan
per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau
berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan
menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal
berarti "satu". Kata ika berarti "itu".
Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika
diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu
kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam
budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan
b. Sejarah
Bhineka Tunggal Ika
Awalnya, semboyan yang dijadikan semboyan
resmi Negara Indonesia sangat panjang, yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana
Dharmma Mangrwa. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dikenal untuk pertama kalinya
pada masa Majapahit era kepemimpinan Wisnuwardhana. Perumusan semboyan Bhineka
Tunggal Ika ini dilakukan oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma. Perumusan semboyan ini pada dasarnya
merupakan pernyataan kreatif dalam usaha mengatasi keanekaragaman kepercayaan
dan keagamaan. Hal itu dilakukan sehubungan usaha bina Negara kerajaan
Majapahit saat itu. Semboyan Negara Indonesia ini telah memberikan nilai-nilai
inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan. Bhineka Tunggal
Ika pun telah menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam kitab Sutasoma, definisi Bhineka
Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan dalam hal kepercayaan dan
keanekaragaman agama yang ada di kalangan masyarakat Majapahit. Namun, sebagai
semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia, konsep Bhineka Tungggal Ika bukan
hanya perbedaan agama dan kepercayaan menjadi fokus, tapi pengertiannya lebih
luas. Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara memiliki cakupan lebih luas,
seperti perbedaan suku, bangsa, budaya (adat istiadat), beda pulau, dan
tentunya agama dan kepercayaan yang menuju persatuan dan kesatuan Nusantara.
c. Penetapan Lambang
Bhineka Tunggal Ika sebagai Pilar Bangsa Indonesia
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah
pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh Mpu Tantular,
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik
Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan
Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal
Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik
Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi
satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika
dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan
tercantum dalam pasal 36a UUD 1945 yang menyebutkan :”Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Dengan demikian,
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang
ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara
tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu
difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk
mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.
C.
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
a.
Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18
UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar
bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan
nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Letak wilayah NKRI berada
di antara:
1.
Indonesia
terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta dua
samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
2.
Indonesia
terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan 95° bujur timur (BT) –
141° bujur timur (BT).
a)
Bentuk Republik
Indonesia
Republik
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi
garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia
dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang
terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga
sebagai Nusantara, Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun
2006 dan Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia
dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke,
Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku
Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan.
Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika, berarti
keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah
yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkatkeanekaragaman
hayati terbesar kedua di dunia.
b)
Bentuk pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia
adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota
negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan
dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor
Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya
adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah
persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
c)
Sistem Pemerintahan Indonesia
Bentuk sistem
pemerintahan Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, yaitu system
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung
jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
d)
Sistem Politik
Indonesia
Indonesia adalah
negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan
dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari
beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan
kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia
pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia
Serikat selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali
ke bentuk pemerintahan republik.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara
yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk
negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk
negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat.
Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat.
Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia
kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap
dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik
kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus
melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh
rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara
masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun
dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat
dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri
dan ancaman dari dalam negeri.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong
perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat
kelompok, maupun tingkat nasional. Menurut Michael Haralambos dan Martin
Holborn, Globalisasi adalah suatu proses dimana batas-batas negara luluh dan
tidak penting lagi dalam kehidupan sosial. Untuk menghadapi era globalisasi
agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita
memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Kesiapan
SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
2.
Kesiapan
sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor
kehidupan.
3.
Kesiapan
keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
4.
Kesiapan
perekonomian rakyat
d.
Ancaman Dari Dalam Negeri
a)
Kerusuhan
Ancaman kerusuhan
akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau
pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b)
Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa
terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan
kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social
politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c)
Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa
muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup
semua daerah secara seimbang.
d)
Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa
berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin
mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan
pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri
maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara
Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
e. Ancaman
dari dalam.
Potensi yang dihadapi NKRI dari dalam negeri,
antara lain :
1.
Disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.
Keresahan
sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia
yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
3.
Upaya
penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak
sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
4.
Potensi
konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik,
maupun akibat masalah SARA.
SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan
yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama,
kebangsaan atau kesukuan dan golongan.
5.
Makar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
a.
Kesimpulan
Indonesia adalah sebuah bangsa
multietnik yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Bhineka Tunggal Ika adalah
motto bangsa Indonesia. Bhineka Tunggal Ika mempunyai arti berbeda-beda tetapi
tetap satu. Dengan adanya semboyan Bhineka Tunggal Ika seharusnya masyarakat
Indonesia bisa bersatu dan menghambat semua konflik yang didasari atas
kepentingan pribadi maupun kelompok. Namun apa yang terjadi saat ini, makna
Bhineka Tunggal Ika seakan-akan tak pernah ada dan tak berarti lagi.
NKRI adalah negara kesatuan
berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah
seluas-luasnya di luar urusan pusat . Berdasarkan
rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari
banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya,
dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu:
berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban
dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban,
mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan
keadilan.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I
dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan
dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu
filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa
yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,
sosial dan budaya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Effendy,
Masyur, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan,
Prenada Media Group. Jakarta
2.
Budiansyah
Dasim, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Epsilon
Group. Bandung
3.
Nopririn.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta : Pancoran Tujuh
4.
Budianto,
2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”,
Jakarta : Erlangga.
5.
Departemen
Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar
Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
6.
http://sejarah.kompasiana.com/2012/03/26/bhinneka-tunggal-ika-berbeda-
beda-tetapi-satu-jua/
7.
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pentingnya-semboyan-bhineka-tunggal-ika.html
8.
Pangeran
Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
9.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Biro Hukum
Setjen Dephan, 2002, Jakarta
10.
Juwono
Sudarsono, “Mengembangkan Pertahanan Nir-militer Indonesia”, Ceramah Menhan RI
pada Peserta Training of Trainer (TOT) anggota Badiklat Dephan, 30 September
2005, Jakarta.